KLIKJATIM.Com | Gresik – Kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor dimanfaatkan sepasang kekasih untuk melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gresik. Namun, pelarian keduanya tak berlangsung lama setelah Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan dan rekaman CCTV.
Korban, Achmad Anis (55), warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, kehilangan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi L 6598 JW yang diparkir di depan rumahnya pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat korban baru pulang bekerja. Karena kelelahan, korban memarkir kendaraannya di depan rumah dan langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor.
Saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni seorang pria dan seorang perempuan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial NA (25) yang diketahui sempat indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap NA bersama rekannya, H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengingatkan agar kunci kontak tidak ditinggalkan di sepeda motor dan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan.
"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan," pungkasnya.
Polres Gresik turut mengajak masyarakat segera melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Editor : Abdul Aziz Qomar