klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Wakapolres Gresik saat menunjukkan barang bukti. (Dok)
Wakapolres Gresik saat menunjukkan barang bukti. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang residivis berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, diamankan polisi bersama delapan poket sabu dengan berat total 1,604 gram.

EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di rumahnya, Desa Banyutengah, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler iPhone.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Panceng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya.

“Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba sedang melaksanakan Ops Tumpas dari tanggal 12 sampai 23 Agustus. Kami mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu HP merek iPhone,” ujar Shabda.

Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka, polisi menemukan indikasi aktivitas judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterkaitan antara aktivitas judi online dengan pembelian sabu yang dilakukan EP.

Menurut Shabda, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Aktivitas tersebut dilakukan beberapa bulan setelah dirinya keluar dari penjara.

“Tepatnya tiga bulan setelah keluar dari penjara, EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol. Biasanya melakukan deposit kisaran Rp250 ribu sampai Rp350 ribu di lima website judol yang berbeda,” jelasnya.

Tak hanya menggunakan uang hasil judi online, EP juga disebut beberapa kali menggadaikan sepeda motornya. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk kembali melakukan deposit pada situs judi online.

Dalam aktivitas judi tersebut, EP mengaku pernah memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang yang didapat kemudian disisihkan untuk membeli sabu.

Polisi kini tidak hanya mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan EP, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi bandar atau pengelola judi online yang diakses tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian Polres Gresik karena menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan aktivitas perjudian online.

Polres Gresik mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari narkoba maupun judi online.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba atau aktivitas perjudian online dapat melaporkannya melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau Call Center 110.

Editor :