KLIKJATIM.Com | Gresik – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban telah dikembalikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara rekannya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka, pria berinisial AAS, sudah kami amankan. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujar Ramadhan didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Rizkya Ellyafatun Fitria (24), merupakan karyawan Indomaret tempat kejadian.
Saat bekerja, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman minimarket sejak sekitar pukul 06.20 WIB. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi stang terkunci.
Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang tidak dikenal. Keduanya diduga sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Warga tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan dan meneriakkan maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun AAS berhasil diamankan warga. Sementara HPM berhasil kabur dari lokasi.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung mendatangi lokasi dan mengamankan AAS beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dari pemeriksaan awal, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat aksi disebut dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Gresik, sedangkan satu lainnya terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi lain. Berdasarkan keterangan sementara, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama sekitar satu tahun.
Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi, dan membeli narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit Honda Vario hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang diduga digunakan untuk menyimpan kunci T.
Akibat percobaan pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
AAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yang membuat korban lega, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian berhasil diamankan dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Rizkya mengaku bersyukur atas gerak cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Jajaran Polsek Cerme berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar