klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Proyek Jalan Rp34,6 Miliar di Wuluhan Dipersoalkan, Pengacara Siapkan Gugatan ke PTUN

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Tiga Pengacara Siapkan Gugatan ke Pemkab Jember, Persoalkan Dugaan Pengkondisian Tiga Proyek Jalan Rp34,6 Miliar. (Hatta/Klikjatim.com)
Tiga Pengacara Siapkan Gugatan ke Pemkab Jember, Persoalkan Dugaan Pengkondisian Tiga Proyek Jalan Rp34,6 Miliar. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Proses mini kompetisi tiga proyek peningkatan jalan di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, dengan nilai total sekitar Rp34,6 miliar dipersoalkan oleh dua perusahaan peserta. Tim kuasa hukum kedua perusahaan menduga terdapat persoalan prosedural dalam proses pengadaan dan menyiapkan langkah hukum hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua perusahaan yang mempersoalkan proses tersebut yakni CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi. Keduanya menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Renal Shendra Hermawan, Oktavian Bagas Priambodo, dan Ahmad Jailani.

Persoalan muncul setelah kedua perusahaan dinyatakan gugur dalam mini kompetisi yang digelar untuk sejumlah pekerjaan peningkatan jalan oleh Dinas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember.

Salah satu kuasa hukum, Renal Shendra Hermawan, mengatakan kliennya dinyatakan gugur antara lain karena persoalan klasifikasi dump truck yang dipersyaratkan dalam dokumen kompetisi.

Menurut Renal, persyaratan tersebut perlu diklarifikasi karena tiga ruas jalan yang menjadi lokasi pekerjaan berstatus sebagai jalan kabupaten. Untuk memastikan ketentuan mengenai klasifikasi jalan dan tonase kendaraan, tim hukum kemudian meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jember.

“Merujuk pada SK Bupati Nomor 100.3.3.2/373/1.12/2025 tentang ruas jalan, menurut statusnya, jalan-jalan yang kami butuhkan tadi adalah status jalan kabupaten. Informasi dari Dishub Jember,” kata Renal setelah berkomunikasi dengan pihak Dishub Jember, Senin (24/8/2026).

Tiga proyek yang dipersoalkan masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Curah Mati-Dadapan yang diikuti CV Semeru Presisi, serta peningkatan Jalan Lojejer-Tamansari Perliman dan Jalan Glundengan-Tamansari yang diikuti CV Alfatirena Persada Konstruksi.

Renal menyebut posisi penawaran kedua kliennya berada di peringkat atas. Namun, mereka mempertanyakan keputusan penetapan pemenang karena peserta dengan nilai penawaran yang disebut berada di posisi lebih rendah justru ditetapkan sebagai pemenang.

“Klien kami ini ada di peringkat 1-2 secara penawaran. Tapi yang menjadi kekecewaan, justru yang ada di urutan buncit itu yang menjadi pemenang mini kompetisi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang menggunakan keuangan negara.

Selain persoalan klasifikasi dump truck, tim hukum juga menyoroti tidak adanya proses penjelasan dokumen pengadaan atau aanwijzing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sangat disayangkan dari pihak PPK juga tidak melakukan aanwijzing, yakni penjelasan dari PPK terkait dengan dokumen pengadaan. Ini tidak diadakan, padahal ada persyaratan tambahan yang harusnya ada SK dan menjadi pertanyaan juga. Proyek ini nilainya total Rp34,6 miliar,” jelas Renal.

Tim kuasa hukum menduga sejumlah parameter teknis dalam dokumen kompetisi tidak dijelaskan secara memadai sehingga membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan peserta.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila persyaratan yang kemudian dijadikan dasar untuk menggugurkan peserta tidak disampaikan secara jelas sejak awal.

Kuasa hukum lainnya, Oktavian Bagas Priambodo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan keberatan kedua perusahaan. Langkah tersebut dimulai dari penyampaian nota keberatan, dilanjutkan dengan banding, hingga kemungkinan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

“Kami akan melakukan nota keberatan, yang kedua kami akan melaksanakan nota banding, dan kami juga akan melakukan gugatan secara resmi di PTUN,” kata Bagas.

Ia berharap proses hukum dapat menguji apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mini kompetisi tersebut. Tim hukum juga meminta agar tiga proyek tersebut dibatalkan dan proses kompetisi diulang secara transparan dan adil.

“Harapan kami mini kompetisi ini digagalkan, dalam artian diulang. Kami meyakini di sini banyak cacat prosedural secara aturan dan ambiguitas,” ujarnya.

“Ada aturan-aturan yang abu-abu sehingga menjadi celah peserta digugurkan dan ada indikasi diarahkan pemenangnya kepada pihak tertentu,” imbuh Bagas.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Jember Dian Eka Tauristiana membenarkan adanya kunjungan tim kuasa hukum kedua perusahaan ke kantornya untuk meminta penjelasan mengenai klasifikasi jalan dan batas tonase kendaraan.

Dian menegaskan, penetapan kelas jalan bukan merupakan kewenangan Dishub.

“Kalau penetapan kelas jalan itu ditentukan oleh PUPR, ada SK-nya. Dan itu sudah ada pembagian, jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, jalan desa itu sudah ada pembagiannya masing-masing. Itu di luar kewenangan Dishub untuk mengatur penentuan kelas jalan,” jelas Dian.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai muatan sumbu terberat (MST) berkaitan dengan kelas jalan yang telah ditetapkan.

“Kelas jalan itu sudah sepaket dengan MST yang boleh melewati. Jadi misalnya kelas jalan III, maksimal 8 ton,” katanya.

Dian menambahkan, kewenangan Dishub lebih berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan kendaraan, termasuk pelaksanaan pengujian berkala kendaraan.

“Sementara penetapan kelas jalan menjadi kewenangan instansi yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut. Yakni Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air,” pungkasnya.

Editor :