KLIKJATIM.Com | Jakarta — Komunitas pers mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia sebagai landasan hukum pembentukan lembaga dana jurnalisme yang independen.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), Kamis (20/8/2026). Forum tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan pers untuk membahas keberlanjutan media dan kebutuhan terhadap skema pendanaan yang tetap menjaga independensi jurnalistik.
Ketua Umum AMSI sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan penyusunan regulasi mengenai Dana Jurnalisme Indonesia telah berlangsung sejak tahun lalu dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers.
Menurut dia, draf peraturan tersebut telah disepakati bersama pada April 2026. Karena itu, Dewan Pers diharapkan segera mengambil keputusan dalam rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” ujar Wahyu.
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menilai keberadaan dana jurnalisme penting, terutama bagi media kecil yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendapatan dari iklan.
Menurutnya, skema pendanaan tersebut harus dirancang dengan prinsip yang mampu melindungi independensi media dan jurnalis penerima manfaat.
“Dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” kata Evi.
Prinsip independensi menjadi salah satu poin penting dalam rancangan aturan tersebut. Dalam draf peraturan, seluruh dana yang diterima penyelenggara Dana Jurnalisme akan dihimpun dalam satu dana sehingga tercipta hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemberi dana, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah, memengaruhi keputusan mengenai penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dihasilkan melalui dukungan tersebut.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi penerima dana dirancang melalui proposal yang diumumkan secara terbuka. Penilaian proposal nantinya dilakukan oleh tim ad hoc.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat proses penyaluran dana berlangsung transparan sekaligus menjaga independensi pengelola dan penerima dana.
Sementara itu, akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, melihat keberadaan dana jurnalisme juga memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Dukungan pendanaan dinilai dapat membantu media dan jurnalis menghasilkan informasi yang terverifikasi, independen, dan relevan dengan kebutuhan publik.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujar Camelia.
Diskusi tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia oleh para narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia dinilai telah memiliki kebutuhan dan kesiapan untuk membangun lembaga dana jurnalisme independen sebagai salah satu solusi menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Komunitas pers juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian lembaga tersebut.
Selain itu, berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya, didorong memberikan dukungan terhadap pembentukan Dana Jurnalisme di Indonesia.
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan bahwa regulasi yang diharapkan dari Dewan Pers bukan berarti lembaga Dana Jurnalisme akan langsung dibentuk oleh Dewan Pers.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki.
Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers dapat memiliki landasan untuk menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber pendanaannya dapat berasal dari berbagai pihak, seperti negara, platform digital global, lembaga donor, korporasi, maupun individu, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Editor : Abdul Aziz Qomar