KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dalam pemusnahan rokok ilegal di Jember hingga saat ini.
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Kantor Bea Cukai Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jumat (21/8/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, jumlah rokok yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pemusnahan sebelumnya yang hanya mencapai hampir 3 juta batang.
“Hari ini kita sudah menyaksikan proses pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari bulan Oktober 2025 sampai Juni 2026. Ini merupakan komitmen kita untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya yang meliputi Situbondo dan Bondowoso,” kata Lukman.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
“Ini adalah yang terbesar di Jember sampai dengan saat ini. Dari yang sebelum-sebelumnya hampir 3 juta, sekarang 7 juta lebih. Jadi kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Penindakan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan pengangkut, jasa ekspedisi dan kurir, hingga pemeriksaan terhadap toko atau penjual eceran.
Bea Cukai juga memanfaatkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap peredaran rokok ilegal. Salah satu modus yang ditemukan yakni pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan kendaraan angkutan barang maupun jasa pengiriman.
Lukman menjelaskan, setiap pelanggaran tidak selalu langsung diproses melalui penyidikan. Bea Cukai memiliki mekanisme penegakan hukum lain, termasuk pengenaan denda terhadap pelanggaran tertentu.
“Penindakan ini tidak serta-merta lanjut ke penyidikan. Ada yang sifatnya melalui penegakan hukum dengan denda, itu juga bagian dari cara kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Dari penindakan yang dilakukan, Bea Cukai mencatat sekitar Rp400 juta penerimaan negara yang berasal dari denda. Sementara perkara yang memenuhi unsur pelanggaran dan didukung bukti yang cukup dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di tingkat Jawa Timur, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara masif. Lukman menyebut, sepanjang 2026 hingga Juli, Bea Cukai telah melakukan 1.969 kali penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
“Jumlah penindakannya saja sudah selama 2026 sampai dengan Juli 1.969 kali penindakan, dengan nilai barang penindakan sebesar Rp1,6 triliun di Jawa Timur saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, sebagian besar rokok ilegal yang diamankan ditemukan di jalur perlintasan.
Menurutnya, ketiadaan identitas pada kemasan rokok membuat petugas tidak selalu dapat memastikan asal produksinya.
“Ini sebagian besar dari perlintasan, karena ini rata-rata kan tidak ada identitasnya. Kalau tidak ada di perlintasannya kita tidak bisa mendeteksi dari mana, tapi yang jelas itu barang ilegal dan melewati perlintasan kita, maka kita tindak,” katanya.
Syahirul menambahkan, dari penindakan yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya produsen rokok ilegal di Jember, Bondowoso maupun Situbondo. Bea Cukai tetap melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan.
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut ditaksir memiliki nilai barang sekitar Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Lukman menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang selama ini dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan DBH CHT yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Jember. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi atau incinerator.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan temuan terkait dugaan produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
Editor : Abdul Aziz Qomar