klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Tertekan, Profesionalisme dan Ekonomi Media Diuji

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pekerja pers (Dok/Dewan Pers)
Ilustrasi pekerja pers (Dok/Dewan Pers)

KLIKJATIM.Com | JakartaDewan Pers menilai tahun 2025 sebagai periode yang penuh tantangan bagi kehidupan pers di Indonesia. Isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sepanjang 2025 masih terjadi berbagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan bencana di Sumatera.

“Dewan Pers menegaskan bahwa perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin Hidayat dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025, Selasa (30/12/2025).

Beberapa peristiwa yang disoroti antara lain perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Selain itu, CNN Indonesia juga menghapus konten siaran dari lokasi bencana Aceh karena kekhawatiran penyalahgunaan, di tengah dugaan adanya tekanan setelah video tersebut viral.

Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Menurut Dewan Pers, sikap tersebut berpotensi menggerus kemerdekaan pers.

“Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Kritik dari pers harus dipahami sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah,” kata Komaruddin.

Selain penghalang-halangan, Dewan Pers mencatat masih maraknya kekerasan terhadap wartawan. Sepanjang 2025 terjadi pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo, hingga gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap Tempo oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

“Semua bentuk kekerasan terhadap wartawan sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menimbulkan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.

Kondisi tersebut berdampak pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 atau kategori “cukup bebas”. Angka ini hanya naik tipis dibandingkan 2024 (69,36) dan masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.

Perlindungan Wartawan dan Keselamatan Pers

Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan.

“Jika yang disengketakan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers, bukan pidana,” ujar Komaruddin.

Dari Januari hingga November 2025, ahli pers Dewan Pers melayani 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025.

“Mekanisme ini dirancang sebagai forum koordinasi nasional untuk menangani kasus-kasus keselamatan wartawan secara lebih sistematis,” jelas Komaruddin.

Profesionalisme dan Lonjakan Pengaduan

Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, meningkat tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024. Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber.

Pelanggaran prinsip keberimbangan, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta konten bermuatan ujaran kebencian menjadi aduan paling dominan. Dari jumlah tersebut, 925 kasus telah diselesaikan Dewan Pers melalui berbagai mekanisme.

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025 tercatat 145 kegiatan UKW dengan total 14.647 wartawan telah tersertifikasi.

Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Tekanan Ekonomi Media

Dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.

“PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir. Jika tidak terhindarkan, hak-hak pekerja media harus tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Komaruddin.

Sebagai solusi jangka panjang, Dewan Pers mendorong pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta memperkuat persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Upaya ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan KPPU pada 17 Desember 2025.

Tiga Tantangan ke Depan

Menutup tahun 2025, Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama ke depan, yakni menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.

Sebagai refleksi akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada H.M. Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), dan Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).

“Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Komaruddin Hidayat.

Editor :