klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Ungkap Rumah Kos di Taman Sidoarjo Dijadikan Pabrik Tembakau Sintesis Narkoba

avatar Satria Nugraha
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang diproduksi tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang diproduksi tersangka

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  -Polrestabes Surabaya membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo,  dengan menangkap tersangka BS (23), serta menyita ratusan gram barang bukti narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan barang bukti tersebut terdiri atas 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis seberat 145,458 gram, biji ganja 16,707 gram, batang ganja 3,839 gram, dan sabu 0,799 gram.

"Selain narkotika, kami turut mengamankan timbangan elektrik, tiga hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma rasa kopi, timba plastik, dan satu jeriken alkohol super 96 persen," kata Dodi di Surabaya, Rabu.

Dodi menjelaskan, BS ditangkap pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo, setelah polisi mengembangkan kasus yang diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026.

Dari pengembangan itu, kata dia, penyidik memetakan aktivitas BS dan melakukan pembuntutan hingga menangkap tersangka. Hasil penyidikan, lanjutnya, mengungkap bahwa BS tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis.

Selain itu, kata Dodi, untuk menjalankan aktivitas tersebut, BS menyewa kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo, yang secara khusus digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus produksi tembakau sintetis.

Dodi menjelaskan, BS membuat tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan tembakau sintetis dan tembakau biasa, kemudian menambahkan cairan dengan berbagai aroma dan rasa.

Setelah kering, lanjutnya, tembakau ditimbang sekitar tiga gram untuk setiap bungkus dan dikemas menggunakan plastik berwarna hitam. Dalam proses pembuatannya, BS mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

Saat ini, kata Dodi, AJ tidak diketahui keberadaannya oleh BS karena bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis dikirim melalui jasa ekspedisi.

"AJ kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Dodi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah produk siap diedarkan, BS mendapat instruksi dari AJ untuk menempatkan narkoba menggunakan sistem ranjau dengan upah Rp50 ribu setiap kali menaruh narkoba di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan pengakuan BS, aktivitas tersebut telah dilakukannya sejak 2025 dengan wilayah peredaran Surabaya hingga Sidoarjo, selain juga diduga mengedarkan ganja dan sabu.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keberadaan AJ serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya," tuturnya.

Editor :