KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Dugaan aktivitas pengerukan sekaligus penjualan tanah di lahan pertanian tanpa izin di Kecamatan Trucuk mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama tim gabungan pada Selasa (4/8/2026).
Sidak tersebut melibatkan jajaran instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga pemerintah desa setempat.
Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan dokumen perizinan sekaligus mencocokkan aktivitas galian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan indikasi pelanggaran terkait kelengkapan izin usaha.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penutupan lokasi galian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan pengecekan perizinan," ujar Nurul Azizah pada Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, penghentian sementara ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menindak tegas aktivitas galian ilegal.
"Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Nurul Azizah juga mengingatkan bahwa keberadaan lahan pertanian merupakan aset strategis daerah yang wajib dijaga keberlanjutannya, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen dan mekanisme perizinan yang sah sebelum menjalankan kegiatan pemanfaatan lahan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Editor : Fatih