KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Sumenep. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seseorang yang dipercaya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, sarung dan sebuah rantai.
AS kini telah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, bahwa penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya, Sabtu (29/8).
Bambang mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi saat ini melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.
Di sisi lain, Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Foto, alamat, hingga data lain yang dapat mengungkap identitas anak diminta tidak disebarluaskan.
Polisi menilai perlindungan identitas korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, terutama untuk menjaga hak anak sekaligus mencegah munculnya tekanan psikologis dan dampak sosial yang lebih luas.
"Kami menegaskan komitmen untuk melindungi anak serta mengambil tindakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Ratno