KLIKJATIM.Com | Jember -Persoalan hak kelola lahan petani di Kecamatan Silo kembali menjadi sorotan setelah ratusan warga dan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jumat (18/9/2026) sore.
Massa meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti konflik lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
Aksi bertajuk "Bebaskan Silo dari Bayang-Bayang Militerisme" tersebut tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap aktivitas yang dianggap berpotensi mengganggu hak kelola petani, tetapi juga mendesak adanya kepastian hukum dan penyelesaian konflik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Aksi unras itu berawal dari ratusan peserta aksi berkumpul di Double Way Kampus Universitas Jember (Unej) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari titik tersebut, massa bergerak dengan berjalan kaki menuju Bundaran DPRD Jember, kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
Perwakilan DPRD Jember, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, menemui massa. Setelah menyampaikan tuntutan di gedung dewan, peserta aksi melanjutkan long march menuju Kantor Pemkab Jember dengan tujuan bertemu langsung Bupati Jember Muhammad Fawait.
Ketegangan sempat terjadi saat massa belum ditemui bupati. Sejumlah pengunjuk rasa memaksa masuk ke halaman lobi Kantor Pemkab Jember dan berupaya mencari keberadaan bupati. Bupati Fawait kemudian menemui massa dan berdialog bersama perwakilan warga serta mahasiswa.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah dan DPRD menyampaikan komitmen untuk menerima aspirasi serta menindaklanjuti persoalan lahan melalui pembentukan tim gabungan.
Koordinator Lapangan Aksi PMII Jember, Zulfan Robert Maulana Azzamani, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menagih kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai dalam audiensi terkait konflik lahan di Silo.
"Karena pada saat kemarin, kami mendapatkan kesepakatan bahwasanya seluruh pergerakan yang ada di lahan, di Kecamatan Silo itu tidak boleh dilakukan sampai ada keputusan dari pihak tertentu ataupun pihak yang berwenang," kata Zulfan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai aksi unras.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak yang memiliki kewenangan atas lahan, termasuk Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai perdebatan mengenai menerima atau menolak program pembangunan, melainkan juga menyangkut legalitas hak kelola kelompok tani.
Zulfan berharap tindak lanjut dari Bupati Fawait dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan PMII akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan petani untuk mengawal hasil pertemuan.
"Kita tetap akan berkoordinasi lebih lanjut terhadap pemerintahan, pemerintah Kabupaten Jember dan juga petani supaya permasalahan ini tidak lagi berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kecamatan Silo sekaligus Sekretaris KPH Bumi Pertiwi, Mulyadi, mengungkapkan keresahan warga terhadap aktivitas di kawasan lahan sebelum adanya keputusan resmi dari pihak kehutanan.
Ia menyebut lahan tersebut merupakan ruang hidup petani yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
"Keresahan kami itu bahwasanya di situ adalah satu itu merupakan ruang hidup daripada petani yang ada di dalam hutan maupun yang ada di pinggir hutan," kata Mulyadi.
Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat berharap hak kelola petani tetap dipertahankan sesuai ketentuan perhutanan sosial. Ia juga menyoroti kekhawatiran warga terhadap keputusan yang dapat memengaruhi keberlanjutan pengelolaan lahan di Desa Silo, khususnya wilayah Dusun Pertelon.
Dari pihak legislatif, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek rencana pembangunan merupakan tanah negara di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Ia menyebut kawasan yang dibahas dalam pertemuan sebelumnya memiliki luas sekitar 1.730 hektare dan berkaitan dengan pengelolaan Gapoktan Hutan Jaya Silo yang mencakup sekitar 220 kepala keluarga terdampak.
"Bahwa selama belum ada keputusan atau perubahan resmi terhadap surat keputusan perhutanan sosial, seluruh pihak harus menjaga ketentuan pengelolaan yang berlaku." tegas Halim.
Ia juga meminta agar informasi mengenai dugaan pematokan lahan di Desa Silo diperiksa secara menyeluruh. Menurut Legislator asal Gerindra ini, setiap kegiatan yang berpotensi memicu keresahan harus diklarifikasi, terutama karena sebelumnya telah ada komitmen untuk menahan diri.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto turut menegaskan sikap lembaganya yang masih berpegang pada hasil RDPU Juni 2026.
Kesepakatan tersebut mengatur agar tidak ada aktivitas pengukuran, pemasangan patok, maupun kegiatan pembangunan di lahan yang menjadi objek rencana batalyon sebelum adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan.
"Jadi semuanya harus menahan diri agar Jember ini kondusif. Itulah komitmen kita pada saat rapat dengar pendapat umum bulan Juni yang lalu. Dan itu masih kita pegang sampai hari ini," ujar Widarto.
Legislator asal PDI Perjuangan ini menyampaikan, bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk mengklarifikasi informasi mengenai aktivitas di lapangan dan memastikan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan batalyon.
Dalam dialog bersama massa, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa lahan tersebut harus tetap difungsikan sesuai surat keputusan yang telah diterbitkan selama belum ada perkembangan dari pemerintah pusat.
"Selama belum ada perkembangan apapun dari Jakarta, maka lahan tersebut harus difungsikan sebagaimana SK yang telah diterbitkan," kata Fawait.
Bupati juga meminta Asisten III Pemkab Jember, Bobby, untuk memeriksa dugaan pematokan lahan di Desa Silo. Pemeriksaan tersebut mencakup tujuan kegiatan dan pihak yang memberikan instruksi.
Sebagai langkah lanjutan, Fawait mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan perwakilan petani, mahasiswa, DPRD, dan organisasi perangkat daerah terkait. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari penyelesaian atas konflik lahan yang berlangsung.
"Kita bersama-sama nanti menghadap kepada yang punya kewenangan. Nanti tunjuk saja perwakilan petani, perwakilan mahasiswa, dan saya bersama Ketua DPRD serta OPD terkait, kita berangkat menghadap untuk mencari solusi bersama," ujarnya.
Fawait juga menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi jangka panjang yang mempertimbangkan kepentingan petani dan perhutanan sosial.
Ia menilai persoalan masyarakat di kawasan pedesaan dan sekitar hutan perlu ditangani melalui kebijakan yang melibatkan pihak berwenang.
Setelah pertemuan dengan Bupati Jember dan Ketua DPRD Jember, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Perwakilan mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan mengawal tindak lanjut pembentukan tim gabungan, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta kepastian hak kelola petani di Kecamatan Silo.
Editor : Wahyudi