klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib Diselesaikan melalui Dewan Pers

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis; I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota I; serta Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II.

Tempo digugat karena menjalankan fungsi kontrol sosial, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi publik. Sebelumnya, Tempo.co diadukan ke Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang merupakan bagian dari publikasi berita mengenai aktivitas Perum Bulog terkait penyerapan gabah/beras melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Putusan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa sengketa atas karya jurnalistik—termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR)—merupakan domain Dewan Pers, bukan pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang merujuk pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo. Mantan Ketua Dewan Pers itu menjelaskan bahwa jika PPR tidak dijalankan, pengadu dapat kembali melapor ke Dewan Pers untuk kemudian diterbitkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak melaksanakan PPR.

Majelis hakim menilai bahwa hingga gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Tempo terkait tuduhan Menteri Pertanian bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Karena itu, Majelis menegaskan bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu menerbitkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi Tempo terkait kompetensi absolut—bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum atas karya jurnalistik—adalah beralasan menurut hukum dan wajib dikabulkan. PN Jakarta Selatan pun menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” tulis Majelis dalam amar putusannya.

Putusan ini menjadi penegasan penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan pemerintah dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu upaya menggunakan mekanisme hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi, bukan untuk membuktikan pelanggaran hukum, melainkan untuk mengintimidasi dan melemahkan daya kritis masyarakat (Pring dan Canan, 1988).

Dalam konteks pers, langkah tersebut dapat pula dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang bertujuan menghambat kemerdekaan pers menjalankan fungsi kontrol sosial.

Putusan ini menjadi salah satu kemenangan publik dalam menghadapi upaya pembungkaman kebebasan pers. “Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, dan seluruh pihak yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi. Putusan ini mengingatkan kita agar tidak menyerah berjuang, bahkan ketika pemerintah dapat melakukan hal-hal yang kita anggap tak masuk akal,” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.

LBH Pers juga menegaskan bahwa sejak awal, persoalan yang dipermasalahkan Wahyu Indarto—pengadu dalam laporan ke Dewan Pers dan Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian—adalah terkait hak koreksi atas judul poster. Wahyu Indarto mengajukan pengaduan tersebut atas nama pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun.

Editor :