MOJOKERTO – Seorang pria bernama Rachmad Kusnandar (38), terpaksa harus diamankan anggota Polres Mojokerto. Pasalnya, warga Perumahan Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur tersebut merupakan pelaku yang suka memamerkan alat kelamin kepada perempuan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (15/03/2019) sore. Pelaku diketahui sudah beristri dan memiliki dua orang anak.
“Pelaku melakukan aksinya itu secara sadar,” ujar Kapolres, Senin (25/03/2019).
Untuk memastikan kondisi pelaku, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasilnya ditemukan penyimpangan seksual ringan.
[irp] [irp]Menurutnya, pelaku mengalami kelainan seksual ekshibisionisme. Yaitu dorongan keinginan untuk mengeluarkan alat kelamin secara tiba-tiba.
Bagi pelaku hal tersebut bisa memberikan kepuasan tersendiri. “Dorongan mengeluarkan alat kelamin ini datang tiba-tiba. Kalau (pelaku) lagi berhasrat baru akan timbul,” lanjutnya.
Dalam perkara ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 36 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (hen/*)