KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui proses voting yang berlangsung cukup alot dalam sidang pleno, Sabtu malam 29 Agustus 2026.
Dalam pemungutan suara yang diikuti perwakilan PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia, tercatat 552 suara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan, sedangkan 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut di hadapan peserta muktamar.
“Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” kata Muhammad Nuh.
Berdasarkan hasil tersebut, opsi perubahan memperoleh dukungan mayoritas peserta. Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA ditetapkan sebagai pilihan Muktamar ke-35 NU.
Muhammad Nuh menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil suara mayoritas yang harus diterima bersama oleh seluruh peserta muktamar.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujarnya.
Ia kemudian memastikan hasil voting tersebut menjadi dasar penetapan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU tidak lagi menggunakan mekanisme sebelumnya, yakni pemilihan langsung oleh peserta Muktamar. Sistem AHWA dipilih sebagai mekanisme baru setelah mendapatkan dukungan mayoritas muktamirin melalui voting.
Editor : Ratno