NGANJUK – Pelarian Jito alias Lewe (40), warga Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nganjuk, telah meringkus pelaku illegal loggin dalam pelariannya di Kalimantan Tengah.
Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nanta Wiranta menerangkan, aksi penebangan kayu jati secara ilegal dilakukan pelaku akhir tahun lalu. Tepatnya di kawasan Perhutani Kecamatan Rejoso petak 54.
“Pelaku sempat melawan petugas Polhut KPH Nganjuk hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kepala dengan menggunakan gergaji. Setelah itu langsung melarikan diri,” terangnya, Kamis (28/02/2019).
[irp]Awalnya Polhut disebutkan sedang patroli. Ketika itulah petugas mendapati pelaku sedang menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji.
Saat itu petugas bermaksud meringkusnya. Namun pelaku justru menyerang. Ia menyabetkan gergaji ke arah petugas, Tri Mulyono (35) tahun.
“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan sekarang akhirnya tertangkap,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat menggunakan pasal 103 terkait tindakan melawan petugas dan pasal 82 penebangan hutan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Kasus illegal loggin di Nganjuk awalnya berada di rangking 6 Jawa Timur. Tapi sekarang sudah terjadi penurunan,” tambah , Administratur Perum Perhutani Nganjuk, Bambang Cahyo Purnomo. (ab/nul)