KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sejak diberlakukan mulai 14 September hingga 13 Oktober 2020, operasi yustisi telah dilakukan sebanyak 146.867 kali. Hasil dendanya pun terbilang fantastis yakni terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini sebagian besar adalah mereka yang tidak menggunakan masker.
Sanksi bagi pelanggar pun beragam. Mulai dari diberikan sanksi sosial, denda administratif, penutupan tempat usaha hingga sanksi kurungan.
Dari data yang dirilis, sampai tanggal 13 Oktober 2020, jumlah teguran yang dilakukan ada sebanyak 1.630.493 kali. "Teguran secara lisan 1.281.745 kali, dan teguran secara tertulis sebanyak 348.748 kali," papar Truno, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, sejauh ini setidaknya juga ada sekitar 258569 pelanggar yang dikenakan sanksi kerja di fasilitas umum (Fasum). Sementara sanksi denda administratif dikenakan kepada 43.438 pelanggar.
"Total nilai denda sampai Selasa, 13 Oktober terkumpul Rp 1,896,868,000," sebut Truno.
Ia menambahkan, selain memberikan sanksi sosial dan denda, petugas juga melakukan penyitaan KTP terhadap pelanggar. Disebutkan, dari giat yang digelar di sejumlah titik di Jatim, petugas berhasil menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 45.211.
Sementara untuk tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan dilakukan penutupan sementara tempat usaha. "Sanksi penutupan sementara tempat usaha ada di 71 lokasi. Untuk denda kurungan ada 4 orang," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi