klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Puluhan warga Batang Batang Daya mendatangi kantor PLN Sumenep untuk memprotes pemasangan jaringan listrik yang diduga melintasi lahan tanpa izin, Jumat (24/4/2026). (M. Hendra E/Klikjatim.Com)
Puluhan warga Batang Batang Daya mendatangi kantor PLN Sumenep untuk memprotes pemasangan jaringan listrik yang diduga melintasi lahan tanpa izin, Jumat (24/4/2026). (M. Hendra E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026). Kedatangan mereka untuk memprotes dugaan pemasangan jaringan listrik yang melintasi tanah milik warga tanpa persetujuan resmi.

Massa menilai pembangunan jaringan kelistrikan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan berpotensi merugikan pemilik lahan. Mereka mendesak adanya penjelasan prosedur serta bentuk tanggung jawab dari pihak PLN.

Koordinator aksi, Subaidi alias Ubay, mengatakan persoalan bermula dari penarikan kabel listrik yang melewati lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina. Ia menyebut pekerjaan itu dilakukan melalui pihak ketiga bernama Asmawi.

“Awalnya dari penarikan jaringan kabel listrik di lahan tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada ahli waris,” ujar Ubay di lokasi aksi, Jumat sore.

Menurut dia, dalam proses pemasangan tersebut juga terjadi penebangan dua pohon siwalan dan satu pohon mimba yang berada di atas lahan itu tanpa seizin pemilik sah.

Warga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan titik terang.

“Sudah pernah dimediasi, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang kemudian memicu aksi hari ini,” katanya.

Secara hukum, massa menduga terdapat potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait dugaan masuk pekarangan tanpa izin dan perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, mereka juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mengatur musyawarah dan kompensasi bagi pihak terdampak.

Warga turut mengingatkan tanggung jawab PLN sebagai penyedia layanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama terkait transparansi dan perlindungan konsumen.

“Setiap pembangunan jaringan listrik seharusnya jelas status lahannya dan ada kompensasi bagi pemilik,” tegas Ubay.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, membantah tuduhan warga. Ia memastikan seluruh tahapan pemasangan jaringan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Jadi sebenarnya ini persoalan antarwarga. Kami tidak pernah melakukan penebangan atau pemasangan secara sembarangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan.

“Kalau memang akan ditempuh jalur hukum, silakan. Kami akan mengikuti proses sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor :