KLIKJATIM.Com | Surabaya -Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ungkap aliran uang hasil pungli perizinan pertambangan dan air tanah oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo kemarin mengatakan total sekitar 19 orang penerima aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan selama kurun waktu dua tahun dan mereka masih berstatus saksi.
“Kami sementara ini menemukan adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan total sekitar 19 orang,” ujar Wagiyo.
Wagiyo menambahkan total uang pungli yang sudah diamankan Kejati Jatim sementara ini sebesar Rp. 707.000.000, yang dibagikan rutin kepada seluruh staff per bulannya dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.
“Uang tersebut dibagikan secara rutin setiap bulannya dengan besaran nominal yang bervariasi, mulai 750 ribu hingga 2,5 juta, dan besaran uang itu berdasarkan jabatan ataupun status kepegawaian,” ucapnya.
Selain itu penyidik juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 AT Warna Hitam Metalic Tahun 2022 Plat Nomor L1275 ABD milik Tersangka OS dirumahnya yang diduga perolehannya berasal dari pendapatan yang tidak sah tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Kejati Jatim juga menyediakan nomor hotline (081277874343) Khusus Pengaduan Pungli Perizinan Pertambangan dan air tanah untuk Masyarakat/pemohon agar kejadian serupa dapat dicegah.
Editor : Wahyudi