klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Proses Penangkapan Dipersoalkan, Kuasa Hukum H. Latif Tantang Polres Pamekasan ke Jalur Hukum

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
DIJEMPUT : Dua petugas mendampingi H. Latif menuju kendaraan usai penjemputan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (17/4/2026). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
DIJEMPUT : Dua petugas mendampingi H. Latif menuju kendaraan usai penjemputan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (17/4/2026). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif, kian memanas. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan memastikan akan melakukan perlawanan hukum besar-besaran, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun pihak pelapor.

Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026) malam, menegaskan bahwa pihaknya menilai ada ketidakprofesionalan dalam prosedur penanganan perkara tersebut.

Tim hukum H. Latif berencana mengadukan Polres Pamekasan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Timur hingga Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil guna menguji apakah tahapan penyidikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” tegas Kamarullah.

Tak berhenti di situ, LBH juga tengah merancang gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menyiapkan jalur praperadilan. Mereka mempersoalkan mekanisme penjemputan paksa dan penahanan yang dianggap tidak patut.

Selain menantang institusi kepolisian, pihak H. Latif juga membidik pelapor berinisial Ariyanto. Kamarullah menduga adanya keterangan yang tidak selaras dengan fakta dalam laporan tersebut. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk melaporkan balik atas dugaan penggelapan sertifikat.

“Kami akan menempuh langkah hukum ke dua arah, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun terhadap pelapor,” tambahnya.

Di sisi lain, Polres Pamekasan memiliki alasan kuat di balik penjemputan paksa yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026). Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan tindakan tersebut diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah.

"Dua kali mangkir dari panggilan. Akhirnya kami lakukan jemput paksa dan menahannya sebagai wujud kepastian hukum," ujar AKP Yoyok.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga berinisial HW pada Januari 2023. H. Latif diduga melakukan penipuan dengan modus pembelian alat berat excavator senilai Rp1 miliar. Dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening istri tersangka, namun unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba hingga saat ini.

Meski pihak H. Latif berencana mengajukan praperadilan (lagi), catatan kepolisian menunjukkan bahwa sebelumnya H. Latif pernah menempuh jalur serupa hingga tingkat Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak dan status tersangkanya dinyatakan sah demi hukum.

Editor :