klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Bobol Gudang Tembakau PT Tempurejo di Jember, Aksi Terekam CCTV

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Dua pelaku Saat Diringkus Tim TEBAS Polsek Bangsalsari.
Dua pelaku Saat Diringkus Tim TEBAS Polsek Bangsalsari.

KLIKJATIM.Com | Jember  - Dua pemuda asal Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membobol gudang inventaris milik perusahaan pergudangan tembakau PT Tempurejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur. 


Aksi kejahatan yang masuk kategori pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, dan berhasil diungkap oleh Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) Polsek Bangsalsari pada keesokan harinya.


Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan, Ahmad Fauzan (28), saat melakukan patroli rutin di area pergudangan yang berada di Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember. 


Sekitar pukul 16.30 WIB, Fauzan mendapati pintu gudang penyimpanan inventaris dalam kondisi terbuka dengan engsel rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang inventaris diketahui hilang, di antaranya satu helm merek NHK, empat jaket Respiro, empat pasang sarung tangan riding, satu pasang sepatu riding, serta satu lampu sorot LED.


Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melaporkan ke Polsek Bangsalsari. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.


Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. 


“Setelah kami lakukan analisa rekaman CCTV dan pengumpulan bukti, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (24/4/2026).


Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Ridwan Nur Hakim (22), seorang mahasiswa, dan M. Indra Maulana (18), pemuda pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari. 


Polisi menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap. Pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku masuk ke area pergudangan melalui sisi samping yang tidak berpagar. 


Mereka kemudian merusak engsel pintu gudang menggunakan tang besi dan mengambil lampu LED. Tidak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku kembali ke lokasi yang sama untuk mengambil barang lainnya seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu riding.


“Modusnya pelaku masuk melalui area yang tidak berpagar, kemudian merusak pintu gudang menggunakan alat. Mereka bahkan kembali lagi di malam hari untuk mengambil sisa barang yang ada,” tambah Benny.


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, alat yang digunakan untuk membobol gudang berupa tang besi, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi P-2283-LR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangsalsari untuk proses hukum lebih lanjut. 


Dari aksi kejahatan yang dilakukan, lebih lanjut kata Benny, para pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


"Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Editor :