klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terungkap, Hak Petani Diganti Alsintan

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
PENYERAHAN ALSINTAN: Kepala Dinas TPHP Jember Moh. Djamil saat menghadiri penyerahan alsintan pengganti hak pupuk subsidi dan inspeksi ke kelompok tani di Desa Sumberpinang.
PENYERAHAN ALSINTAN: Kepala Dinas TPHP Jember Moh. Djamil saat menghadiri penyerahan alsintan pengganti hak pupuk subsidi dan inspeksi ke kelompok tani di Desa Sumberpinang.

KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan pelanggaran dalam alur distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember mulai ditindaklanjuti dengan skema pengembalian hak petani.

Salah satu langkah penyelesaian tersebut direalisasikan melalui penyerahan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin perontok padi (power thresher) kepada delapan kelompok tani di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Penyerahan alsintan berlangsung di PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Searah) Pertanian Permata Desa Sumberpinang sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember Moh. Djamil, perwakilan PT Pupuk Indonesia area Jember, perwakilan PUD PT Alva Cahaya Raya, serta perwakilan kelompok tani setempat.

Dinas TPHP Jember menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum distributor yang berkonspirasi dengan oknum di tingkat PPTS. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi temuan, pihak yang terlibat diminta menghitung sendiri besaran kuota pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan dan merugikan kelompok tani.

"Setelah ditemukan bukti pelanggaran, pihak terkait diminta menghitung sendiri bersama petani atau kelompok tani yang seharusnya mendapatkan kuota pupuk bersubsidi tetapi dirugikan akibat pelanggaran tersebut," kata Djamil saat dikonfirmasi di sela kegiatan.

Djamil menegaskan, pengawasan distribusi difokuskan untuk memastikan prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu). Langkah pengembalian hak berupa alsintan ini telah disepakati antara pihak PPTS dan kelompok tani. Hasil rekomendasi serta iktikad baik pengembalian hak ini akan diteruskan ke PT Pupuk Indonesia sebagai pertimbangan sanksi.

Ketua PPTS Kecamatan Pakusari sekaligus Ketua Kelompok Tani Desa Sumberpinang, Misyono, menyampaikan bahwa pemberian mesin perontok padi dipilih karena sangat sesuai dengan karakteristik lahan di wilayahnya yang relatif sempit dan sulit dijangkau mesin pemanen besar.

Misyono juga mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi saat ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal di lapangan. Petani umumnya membutuhkan 5 hingga 7 kuintal pupuk per hektare, sementara alokasi subsidi yang diterima baru berkisar 4 hingga 4,5 kuintal per hektare.

"Petani berharap kuota pupuk bersubsidi bisa ditambah seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau kebutuhan di lapangan sekitar 5 sampai 7 kuintal per hektare, yang tersedia sekarang masih belum mencukupi," ujar Misyono.

Sementara itu, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Perwakilan Jember, Slamet Saputra, membantah kabar bahwa ada kios atau PPTS nakal yang telah resmi ditutup di Jember. Pihaknya bersama Dinas TPHP masih melakukan pembinaan, evaluasi, serta pendalaman terkait dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Belum ada resmi penutupan. Masih tahap evaluasi dan pendalaman. Kalau dugaan itu memang harus kita dalami dulu kebenarannya," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada penutupan izin operasi PPTS, PT Pupuk Indonesia dan Dinas TPHP telah menyiapkan skema distribusi cepat agar pasokan pupuk petani di wilayah terdampak tidak terganggu.

Editor :