klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Mantan Karyawan Konter HP di Jember Akui Ambil 73 Unit Ponsel Dalam Persidangan

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa perkara pembobolan konter HP saat masuk ruang sidang di PN Jember.
Terdakwa perkara pembobolan konter HP saat masuk ruang sidang di PN Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember  - Kasus pembobolan konter telepon seluler Gedank Cell di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan. Dua terdakwa berinisial R dan FM, yang disebut pernah bekerja di toko tersebut, mengakui perbuatan yang didakwakan kepada mereka saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (26/8/2026).


Diketahui dari sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari PN Jember sekitar pukul 14.00 WIB itu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyani Candra membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam pembobolan Gedank Cell.


Usai persidangan, Apriyani mengatakan kedua terdakwa membenarkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Namun, proses pembuktian perkara masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.


“Hari ini dakwaan, terus satu minggu lagi pemeriksaan saksi,” kata Apriyani kepada sejumlah wartawan seusai persidangan.


Menurutnya, kedua terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka ketika mengikuti persidangan. Meski demikian, mengenai hukuman yang nantinya dijatuhkan, JPU masih menunggu fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.


“Enggak, terdakwa mengakui, kok. Langsung tadi membenarkan,” ujarnya.


Apriyani menambahkan, hingga sidang dakwaan digelar, belum ada saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi akan menjadi agenda persidangan selanjutnya, termasuk dari pihak Gedank Cell yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.


“Masih. Wong belum diperiksa saksi sama sekali,” kata Apriyani.


Sementara itu, Manager Gedank Cell, Nizar, mengatakan perkara tersebut diduga merupakan aksi pembobolan toko yang melibatkan orang dalam. Salah satu terdakwa, FM, disebut pernah bekerja di Gedank Cell sehingga diduga mengetahui kondisi dan situasi di dalam toko.


Nizar menyebut aksi tersebut diduga telah direncanakan. FM disebut berperan sebagai orang dalam, sedangkan R diduga menjadi pihak yang masuk ke dalam toko. Menurutnya, R berada di dalam toko selama sekitar tiga hari tanpa sepengetahuan manajemen.


“Kasusnya ini kasus kayak pembobolan toko. Jadi itu sudah ada perencanaan dari orang dalam kita, namanya FM, sama otak dari dalangnya itu namanya R,” ujar Nizar.


Akibat kejadian tersebut, Gedank Cell mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp400-450 juta. Kerugian tersebut mencakup 73 unit telepon seluler berbagai merek, uang setoran harian sebesar Rp39 juta, serta sejumlah aksesori.


“Total kerugian yang kita tanggung itu adalah di kisaran Rp400 juta lebih sampai Rp450 juta, di mana itu ada 73 unit handphone berbagai merek, dan juga ada uang setoran harian senilai Rp39 juta, dan juga ada aksesori senilai Rp1,2 juta,” jelasnya.


Nizar mengatakan FM sebelumnya memang pernah bekerja di Gedank Cell dan diduga mengetahui kondisi internal toko. Sementara R disebut masuk ke dalam toko tanpa sepengetahuan manajemen dan berada di lokasi selama tiga hari.


“R itu kemarin cuma dimasukkan tanpa sepengetahuan manajemen. Jadi dimasukkan ke dalam toko itu tiga hari cuma, belum sebulan,” katanya.


Menurut Nizar, kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak terhadap citra usaha dan kepercayaan pelanggan. Kendati demikian, pihak manajemen tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.


“Ya, kalau itu pasti ya. Kita brand image-lah, lari-larinya kayak gitu. Cuman di sini ya kita tetap mengupayakan kebaikan kepada semua customer kita juga,” ujarnya.


Nizar berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta dapat terungkap dalam persidangan.


“Ya, diproses sesuai hukum yang ada saja. Jadi semuanya proses sesuai apa yang ada di negara ini, hukumnya,” tegasnya.


Setelah sidang dakwaan, perkara pembobolan Gedank Cell selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan saksi. 


Dalam tahap tersebut, fakta mengenai peran masing-masing terdakwa, kronologi kejadian, serta kerugian yang dialami toko akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Editor :