klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Sumenep Sebut Dana Desa Pragaan Daya Diduga Dipakai Bayar Utang

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM saat ditahan Kejari Sumenep
Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM saat ditahan Kejari Sumenep

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023.


Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.


“Per tanggal 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial  IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, Sabtu (25/4).


Dalam penyidikan terungkap, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang tersangka.


Sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD 2023 tercatat bermasalah, antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan atau bersifat fiktif dan mark-up.


Penyidik membeberkan, tersangka diduga memerintahkan bendahara desa menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan langsung kepadanya. 


IM juga disebut melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan membuat kuitansi pembelian palsu serta memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa dalam dokumen verifikasi LPJ.


Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pelunasan utang.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sumenep, tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp585.106.750,00.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, IM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep.


Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor :