klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terungkap di Sidang Korupsi, 133 Kuota BSPS Kediri Dipindah ke Sumenep

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Tipikor Surabaya kembali membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura.
Pengadilan Tipikor Surabaya kembali membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, membeberkan adanya pengalihan 133 unit kuota bantuan perumahan yang semula diperuntukkan bagi Kota dan Kabupaten Kediri ke Kabupaten Sumenep.

Keterangan tersebut disampaikan Sultan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara yang berlangsung pada Senin (3/8/2026). Perubahan alokasi kuota bantuan yang terjadi pada Juli 2024 tersebut berkaitan dengan aspirasi yang disalurkan melalui Komisi V DPR RI.

"Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," kata Sultan pada Sabtu (8/8/2026).

Sultan menambahkan bahwa selain Sumenep, Kabupaten Bangkalan dan Sampang sejatinya turut masuk dalam rencana pembahasan alokasi BSPS di Madura. Namun, ia menegaskan posisi BP3KP Jawa IV murni sebatas pelaksana teknis program tanpa keterlibatan dalam ranah politik pengusulan bantuan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi yang berasal dari jajaran pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pejabat BP3KP Jawa IV, para kepala desa, hingga pemilik toko bahan bangunan.

Salah satu saksi, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PKP, M. Salahudin Rasyidi, memaparkan bahwa usulan program BSPS di Sumenep berasal dari saluran aspirasi sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, dan Said Abdullah.

Perkara ini menyeret terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan tenaga ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni. Ari didakwa terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS di Sumenep yang mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan.

Dalam skema resmi, setiap penerima manfaat seharusnya mendapatkan alokasi bantuan senilai Rp20 juta yang diperuntukkan bagi pembelian bahan bangunan dan upah pekerja. Namun, jaksa menduga terjadi pemotongan dana bantuan melalui oknum kepala desa dan toko bangunan di sedikitnya 71 titik lokasi.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, penyimpangan tata kelola program ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif meliputi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, hingga gratifikasi. Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Editor :