KLIKJATIM.Com | Jember - Polres Jember resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Zuhri, pada Rabu (10/12/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp484 juta.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah.
“Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Angga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember.
Menurutnya, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Zuhri (Z) dalam penyimpangan anggaran bersama mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwadi Sulthon (SS).
“Kami memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dana APBDes, dan tersangka Z diduga turut melakukan perbuatan bersama SS,” jelas Angga.
Suwadi lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor Surabaya pada 12 Agustus 2025. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp268,5 juta. Kasus Zuhri merupakan pengembangan dari perkara yang sama.
“Untuk tersangka Z ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SS dengan berkas perkara terpisah dan sudah ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Angga menegaskan bahwa penyidik kini melengkapi berkas dengan pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Kami sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan, dan Inspektorat untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejari Jember,” kata dia.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan sejumlah proyek desa yang dilaporkan telah dikerjakan, seperti rehabilitasi balai desa, pembangunan jalan, pemeliharaan saluran air, perbaikan jalan beraspal, dan tunjangan perangkat desa. Namun, faktanya proyek tersebut tidak terealisasi meski anggaran sudah cair.
Penahanan terhadap Sekdes ini menambah daftar perangkat desa yang terseret kasus korupsi dana desa di Kabupaten Jember. Polres Jember memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Editor : Wahyudi