klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disebut Maling, 7 Anggota DPRD Jember Lapor Polisi

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan dugaan penghinaan ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025).
Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan dugaan penghinaan ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025).

KLIKJATIM.Com | Jember  - Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan dugaan penghinaan ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025).

Mereka merasa tidak terima disebut maling dalam sebuah video wawancara terkait polemik penutupan saluran irigasi persawahan oleh pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut bahwa inspeksi yang dilakukan pada 14 November adalah bagian dari tugas pengawasan. Namun, muncul klaim bahwa mereka masuk ke kawasan perumahan tanpa izin dan disebut maling. Hal itu kemudian menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jember.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menilai laporan tersebut cacat prosedural. Ia menegaskan pernyataannya dalam video merupakan pendapat hukum yang dilindungi Undang-Undang Advokat. Ia juga menyebut bahwa kritiknya bersifat kelembagaan, bukan personal, sehingga anggota DPRD tidak memiliki legal standing untuk melapor. Menurutnya, video itu juga bagian dari kerja jurnalistik yang sah.

Karuniawan turut menyoroti sidak DPRD yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak menunjukkan surat tugas dan diduga tidak mendapat persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan ucapannya hanya perumpamaan hukum, bukan tuduhan langsung.

Selain menyiapkan bantahan hukum, Karuniawan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedur tujuh anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD serta membuat laporan resmi ke Polres Jember.

Laporan para anggota dewan sendiri telah diterima sebagai pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Editor :