KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 25 orang profesi advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Markas Polres Jember, Senin (1/12/2025) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka.
Dugaan kriminalisasi ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C pada Jumat sore (28/11/2025) lalu. Anggota dewan tersebut melaporkan Pendamping hukum pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, atas dugaan tindak penghinaan dan pelanggaran UU ITE karena disebut "maling" dalam sebuah video wawancara.
Juru Bicara FKA, Gunawan Hendro, menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi adalah menyamakan persepsi mengenai perlindungan hukum terhadap profesi advokat.
"Kami baru saja menyerahkan surat untuk permohonan audiens kepada bapak Kapolres (Jember), terkait laporan terhadap rekan kami yang mengalami dugaan kriminalisasi. Advokat itu dalam menjalankan tugas, baik di dalam ataupun di luar pengadilan itu dilindungi undang-undang. Sesuai dengan putusan MK nomor 109 tahun 2024,"ujar Gunawan.
Advokat yang juga akademisi, Lutfian Ubaidillah, menyayangkan proses hukum yang terjadi. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa laporan polisi, mengingat konteksnya berkaitan dengan lembaga legislatif.
"Bahwa dari kalimat yang disampaikan oleh rekan kami itu mengandung unsur pencemaran (nama baik) ataupun juga penghinaan. Padahal kalau kita pahami di situ, apa yang dilakukan oleh rekan kami itu masih dengan keamanan koridor yang benar. Karena beliau itu menganalogikan, bukan langsung menuduh terhadap lembaga legislatif itu sendiri," jelas Lutfian.
Ia menambahkan, aksi FKA merupakan bentuk solidaritas karena advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas, baik secara non-litigasi maupun litigasi.
Sebelumnya, tujuh anggota DPRD Jember, termasuk Sekretaris Komisi C David Handoko Seto, Ketua Komisi C Ardi, dan Ketua Komisi B Candra, telah mendatangi SPKT Polres Jember untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM).
Laporan tersebut diterima Polres Jember dengan nomor surat tanda terima pengaduan masyarakat LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui KBO Reskrim Iptu Dwi Sugiyanto, membenarkan adanya laporan dari anggota dewan tersebut.
"Kurang lebih tujuh orang. Nanti selanjutnya akan kita lakukan proses lidik, kita gelarkan bagaimana posisi perkara tersebut ke depannya," kata Dwi.
FKA berharap permohonan audiensi ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Jember, agar permasalahan ini menjadi clear dan pihak kepolisian dapat menilai laporan tersebut secara lebih proaktif dan positif.
Editor : Fatih