klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Comot Berita dan Monetisasi Ilegal, Wartawan Bojonegoro Peringatkan Akun FB Pro: Ada Potensi Pidana Hak Cipta

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
AMSI Imam Nurcahyo (kiri) Ketua AJI, Muhammad Suaib (tengah) Ketua PWI Sasmito Anggoto (kanan)
AMSI Imam Nurcahyo (kiri) Ketua AJI, Muhammad Suaib (tengah) Ketua PWI Sasmito Anggoto (kanan)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sejumlah jurnalis dan media di Bojonegoro yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, termasuk Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, menyampaikan peringatan keras terhadap sejumlah akun Facebook Pro. Akun-akun ini diduga melakukan praktik plagiarisme masif dengan menyalin dan menyebarkan berita media lokal tanpa izin.

Dugaan pencurian konten ini diklaim telah berlangsung lama dan dilakukan secara masif melalui akun pribadi maupun berbagai grup Facebook lokal.

Pengurus AMSI Jawa Timur Bidang Teknologi dan Informasi, Imam Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penelusuran mengarah pada dua akun Facebook Pro yang paling aktif menyalin dan memonetisasi berita milik media lokal.

“Ada dua akun yang secara masif mengambil berita dan mengomersialisasikannya, yaitu akun Rizal Arrohman (Risal Update) dan akun KAYANGAN API,” ujar Imam, Rabu (10/12/2025).

Imam, yang juga merupakan owner media Berita Bojonegoro, menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menegaskan bahwa tindakan menyalin berita secara utuh di media sosial sangat merugikan perusahaan media.

“Ini merugikan dan berdampak buruk bagi ekosistem media siber. Ketika orang melihat postingan yang sudah di-copy paste, mereka tidak lagi mengunjungi situs resmi media. Ini mengurangi traffic dan berdampak pada pendapatan media,” jelas Sasmito.

Ia juga mengingatkan bahwa akun Facebook Pro dapat memperoleh pendapatan dari fitur monetisasi Meta. Dengan demikian, praktik mengambil berita tanpa izin sama saja dengan mengambil keuntungan secara ilegal dari karya jurnalistik.

Sementara itu, Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaib, turut menyampaikan dukungan. Ia menyebut bahwa pembuatan berita memerlukan tenaga, pikiran, dan biaya, sehingga penyalahgunaan konten jurnalistik untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang sangat merugikan.

“Jika konten itu diambil tanpa izin dan dikomersialisasi oleh akun Facebook Pro, jelas kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Melihat masifnya praktik ini, sejumlah jurnalis dan media di Bojonegoro kini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Rencana pelaporan terhadap pengelola akun Facebook Pro ke Polres Bojonegoro sudah mulai dibahas serius oleh organisasi pers.

Editor :