KLIKJATIM.Com | Gresik – Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) milik PT Pos Indonesia di Jalan Basuki Rahmat, kawasan wisata heritage Bandar Grissee, menuai sorotan dari DPRD Gresik. Legislator menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan tata administrasi.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pihak pembongkar serta instansi terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Soal pembongkaran cagar budaya, DPRD Gresik segera memanggil pihak pembongkar dan pihak terkait. Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum dan tata administrasi,” ujar Syahrul Munir, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada koordinasi teknis maupun izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembongkaran bangunan tersebut.
“Belum ada koordinasi teknis dan OPD belum memberi izin,” tegasnya.
Pembongkaran sebagian struktur bangunan demi alasan estetika atau aksesibilitas dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai nilai sejarah dan upaya pelestarian warisan budaya.
Kecaman serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Politisi PKB itu menegaskan, penghancuran cagar budaya memiliki konsekuensi hukum serius.
“Ada ancaman pidananya hingga 15 tahun. Kami sangat mengecam penghancuran itu,” ujarnya.
Menurut Hamdi, bangunan cagar budaya justru mendapat insentif dari pemerintah, baik dalam bentuk keringanan pajak maupun dukungan perawatan. Oleh karena itu, tidak bisa diubah atau dihancurkan secara sepihak.
“Kalau memang untuk kantong parkir, tidak perlu menghancurkan cagar budaya. Kan bisa memanfaatkan aset pemerintah lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, penggiat sejarah dan pelestari budaya, Kris Adji AW, juga melayangkan protes keras. Ia menegaskan bahwa eks asrama VOC tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020, eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten. Penetapan tersebut didukung rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik pada 18 Desember 2017.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh upaya pelestarian bangunan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan kawasan Heritage Bandar Grissee sendiri bertujuan melindungi dan melestarikan bangunan-bangunan bersejarah di kawasan tersebut agar tetap autentik dan dapat dimanfaatkan tanpa mengubah keaslian struktur bangunan.
Kasus pembongkaran eks Asrama VOC ini pun kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan berlanjut ke proses klarifikasi hukum dan administrasi oleh DPRD Gresik bersama instansi terkait.
Editor : Abdul Aziz Qomar