KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Penyerahan berkas dilakukan pada 17 Juli 2025,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (23/7).
Tersangka berinisial SN diketahui merupakan pengasuh sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren di kawasan Sumenep. Dalam perkara ini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai sembilan santri.
Kepastian diterimanya berkas perkara itu juga dibenarkan oleh Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Sudah kami terima, sekarang tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan,” ucap Indra singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah sejumlah wali santri melaporkan adanya dugaan tindakan amoral di lingkungan pesantren.
Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian yang menemukan pola kekerasan seksual yang dilakukan oleh SN terhadap para santri.
Salah seorang korban, yang identitasnya meminta untuk disamarkan menceritakan awal mula kejadian. Ia mengaku disuruh mengantar air dingin ke kamar pelaku.
“Begitu saya masuk ke kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejat itu. Saya tidak berani melawan karena dia adalah pengasuh dan pemilik pondok,” ungkap Mawar sebagaimana dijelaskan oleh Widiarti saat menyampaikan kronologi kasus pada 11 Juni 2025 lalu.
Kejadian ini memantik reaksi publik lantaran pelaku dikenal sebagai figur agama yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak didiknya. Alih-alih membina, yang bersangkutan justru diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tercela.
Kepolisian mengklaim bahwa penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa hak-hak para korban, terutama perlindungan dan pendampingan, akan dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat, berkas ini akan segera kami ajukan ke pengadilan untuk memulai proses persidangan,” pungkas Indra. (ris)
Editor : Hendra