KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pengamat hukum dari Sumenep, Zamrud Khan, menegaskan perlunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Madura, terkait dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.
Menurut Zamrud, kecil kemungkinan Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub, Noer Lisal Anbiya (NLA), berperan sendirian dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
“Ini merupakan kerja nyata penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tipikor BSPS. Tapi dalam perkara seperti ini, hampir mustahil satu orang bisa bermain sendiri,” kata Zamrud saat dimintai konfirmasi, Senin (10/11).
Sebagai Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA'SM), Zamrud menilai langkah Kejati Jatim menahan NLA sudah tepat. Namun, ia menekankan penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu nama.
“Penyidik harus terus memeriksa para tersangka lain dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di internal Disperkimhub Sumenep,” imbuhnya.
Zamrud juga berharap, tersangka yang sudah ditahan bersikap kooperatif dan terbuka dalam pemeriksaan.
“Kalau memang ada yang terlibat, sampaikan saja sesuai fakta. Jangan takut bersuara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penahanan NLA kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengaku menyesalkan keterlibatan salah satu pejabat di bawahannya.
“Di sisi lain, saya sangat menyesalkan keterlibatan salah satu kabid dalam kasus ini,” ujar Yayak.
NLA resmi ditahan Kejati Jatim pada Selasa, 4 November 2025, karena diduga menerima imbalan Rp 100 ribu per penerima bantuan BSPS 2024, dengan total mencapai Rp 325 juta dari saksi berinisial RP. Uang tersebut kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di BNI.
Penetapan NLA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Saat ini, NLA ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025.
Program BSPS 2024 sendiri menjangkau 5.490 penerima di 143 desa di 24 kecamatan Kabupaten Sumenep. Pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rp 109,8 miliar, dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Editor : Wahyudi