klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rekonstruksi Sidang PN Sumenep, Terungkap Indikasi Terdakwa Kasus Sapudi Bertindak Demi Bela Diri

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
SIDANG REKONSTRUKSI : Para terdakwa memperagakan ulang peristiwa keributan dalam sidang rekonstruksi kasus Pulau Sapudi di PN Sumenep, disaksikan majelis hakim dan para pihak terkait. (doc. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)
SIDANG REKONSTRUKSI : Para terdakwa memperagakan ulang peristiwa keributan dalam sidang rekonstruksi kasus Pulau Sapudi di PN Sumenep, disaksikan majelis hakim dan para pihak terkait. (doc. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep — Tabir baru menyelimuti persidangan perkara keributan di Pulau Sapudi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura.

Melalui rekonstruksi peristiwa yang diperagakan langsung di ruang sidang pada Rabu (24/12/2025), muncul fakta bahwa insiden tersebut dipicu oleh aksi agresif seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Sahwito.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan tersebut, para terdakwa memperagakan ulang kronologi kejadian guna menguji kebenaran materiil dan menyelaraskan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Detik-Detik Rekonstruksi di Ruang Sidang Dalam peragaan tersebut, terungkap situasi mencekam saat Sahwito mengamuk di sebuah acara resepsi warga. Terdakwa Musahwan mencoba menahan Sahwito hingga keduanya terjatuh. Namun, saat berada di posisi bawah, Sahwito justru mencekik leher Musahwan dengan sangat kuat hingga terdakwa kesulitan bernapas.

Nyawa Musahwan terselamatkan setelah terdakwa Suud datang membantu melepaskan cengkeraman tangan Sahwito. Sementara itu, terdakwa Tolak Edy memperagakan perannya yang hanya menahan kaki Sahwito agar tidak kembali menyerang warga. Tolak Edy menegaskan bahwa luka pada wajah Sahwito terjadi karena benturan ke kerikil saat Sahwito meronta dalam posisi tengkurap, bukan akibat pemukulan aktif.

Berdasarkan pengamatan dalam rekonstruksi, majelis hakim mencatat tidak ada adegan pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa. Tindakan mereka dinilai sebagai upaya melumpuhkan situasi yang sudah tidak terkendali.

BAP Dinilai Kontradiktif dengan Fakta Persidangan Persidangan ini juga mengungkap kejanggalan dalam BAP kepolisian. Para terdakwa mengaku hanya diminta menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci mengenai isinya. Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tidak relevan dengan fakta yang terungkap.

"Dari rekonstruksi dan keterangan saksi, jelas terlihat siapa yang memulai kekerasan. Sahwito memukul lebih dulu. Klien kami bertindak untuk bertahan dan melindungi diri," tegas Marlaf.

Marlaf juga menyoroti BAP salah satu saksi bernama Abdul Salam. Meski di dalam BAP tercantum keterangan detail, fakta di persidangan mengungkap bahwa saksi tersebut sebenarnya tidak bisa membaca, sehingga keabsahan BAP tersebut dipertanyakan.

Soroti Kelalaian Penanganan ODGJ Di luar aspek hukum pidana, Marlaf menilai perkara ini merupakan dampak dari kelalaian negara dalam menangani ODGJ yang meresahkan warga. Ia menyayangkan Sahwito yang memiliki riwayat gangguan jiwa dibiarkan berkeliaran tanpa penanganan medis yang layak, meskipun polisi telah mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Kasus ini menyangkut keadilan substantif. Mengapa surat keterangan dokter ahli jiwa dari RSUD Sumenep tidak ditindaklanjuti sejak awal? Ini adalah bentuk pembiaran yang akhirnya mengorbankan warga yang berusaha melindungi diri," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian lebih lanjut mengenai sumber luka pada pelipis mata Sahwito yang belum diketahui secara pasti oleh para terdakwa.

Editor :