klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Selewengkan APBDes 2019, Mantan Kades di Bangkalan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

avatar Suryadi Arfa
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan resmi menetapkan MS, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Pihak Kepolisian menyebut, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp343.580.080.

MS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lajing selama dua periode, yakni 2016 hingga 2021. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian, menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dilakukan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan serta pembangunan desa.

Pada penggunaan ADD tahun 2019, tersangka semestinya mengalokasikan anggaran untuk honorarium dan tunjangan perangkat desa, jaminan sosial, hingga operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Namun, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak direalisasikan atau hanya bersifat fiktif," ujar AKP Hafid.

Sementara itu, pada penggunaan Dana Desa, MS juga diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan wisata desa.

Pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Temuan itu meliputi pembangunan kios, toilet, serta pengurukan lahan parkir.

“Dalam proyek wisata desa ditemukan adanya selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujar AKP Hafid Dian, Kamis (25/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor :