klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kawanan Rampok Bersenjata Api di Bojonegoro Tertangkap, Tiga Pelaku Masih Buron

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Komplotan rampok sadis yang beraksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kini telah dilumpuhkan polisi. Bahkan dua dari tiga orang pelaku terpaksa mendapat 'hadiah' timah panas karena berusaha melawan petugas.

Tiga pelaku tersebut di antaranya berinisial TW (45), warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban; RM (45) dan AH (35) yang keduanya merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu SUB, Nono dan Gimin masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, saat itu komplotan pelaku beraksi pada hari Sabtu (5/3/2022). Mereka pun mempersiapkan sejumlah peralatan seperti linggis, celurit serta senjata api (senpi) untuk melukai korban yang akan melawan.

"Keenam pelaku diajak oleh tersangka TW untuk mencari sasaran korban di wilayah Bojonegoro,” ujar Kapolres, saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Dan para pelaku akhirnya menemukan sasaran target pencurian. Yakni di rumah toko bangunan Jalan Lettu Suyitno Nomor 7A, Desa Kalirejo, Kabupaten Bojonegoro.

Para pelaku pun membagi tugas. TW berperan untuk mengawasi sekitar lokasi. AH membawa linggis kecil dan RM membawa linggis besar untuk menjebol tembok rumah korban.

Lalu, pelaku SUB membawa celurit untuk melukai korban, dan NONO membawa kayu balok untuk memukul korban. Sedangkan GIMIN membawa senpi rakitan.

"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak ke kamar korban dan NONO memukuli korban memakai kayu balok, SUB dan GIMIN menodongkan celurit, serta senjata api kepada korban supaya menyerahkan uang Rp40 juta," urai Kapolres.

"Uang itu dibawa oleh GlMIN dan dibagi dengan para pelaku. Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, korban (RPD) mengalami luka-luka dan kerugian meteriil Rp75 juta," tambahnya.

Selanjutnya, korban lapor ke polisi. Usai itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku TW pada hari Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 01.00. Kemudian petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lagi.

"Kita berhasil mengamankan 3 orang dan 3 pelaku lainnya masih buron," lanjut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Kini, tiga orang pelaku perampokan tersebut ditetapkan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan aksi pelaku di luar Kabupaten Bojonegoro.

"Kasus ini sendiri masih kita dalami, apakah keenam pelaku ini merupakan seorang residivis atau mereka juga yang merampok di wilayah Lamongan dan Tuban," pungkasnya. (nul)

Editor :