klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Menanggapi tantangan angka perceraian yang cukup tinggi, Bupati Lamongan Pak Yes bersama Pengadilan Agama dan 18 stakeholder resmi memperkuat sinergi lewat MoU strategis.
Menanggapi tantangan angka perceraian yang cukup tinggi, Bupati Lamongan Pak Yes bersama Pengadilan Agama dan 18 stakeholder resmi memperkuat sinergi lewat MoU strategis.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dalam menjaga fondasi sosial masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder strategis.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, Kamis (23/4/2026).

Bertempat di Ruang Command Center Pemkab Lamongan Lantai 3, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menekankan bahwa di tengah fokus negara pada ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga tidak boleh dikesampingkan sebagai kunci pembangunan bangsa.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait tantangan keluarga di wilayahnya. Berdasarkan data nasional, angka perceraian terus mengalami tren peningkatan, dan Lamongan masuk dalam daftar sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tertinggi.

“Hingga bulan April tahun ini saja, jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah menembus angka seribu kasus. Ini tantangan besar karena ketahanan keluarga adalah bagian dari Asta Cita Presiden untuk membangun sumber daya manusia yang unggul,” tutur Pak Yes.

Beliau juga menyoroti dampak domino dari perceraian yang berpotensi memicu masalah sosial lebih luas, seperti fenomena anak broken home hingga risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan kerja kolektif yang membutuhkan sinergi lintas instansi. Kerja sama kali ini berfokus pada jaminan hak bagi mantan istri dan anak pasca-perceraian.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Melalui MoU bersama 18 stakeholder hari ini, dan menyusul 22 instansi lainnya nanti, kami fokus pada pemenuhan hak-hak dasar yang seringkali terabaikan setelah perpisahan,” jelas Ridwan.

Adapun ruang lingkup kolaborasi yang disepakati meliputi berbagai aspek teknis dan yuridis. Dimana Pemkab Lamongan sebagai penguatan administrasi perceraian yang terintegrasi, kepolisian sebagai koordinasi proses gugatan bagi anggota Polri.

Setia Kejaksaan & DP3A untuk perlindungan hukum dan pendampingan hak perempuan serta anak, juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam layanan terpadu percepatan penanganan ahli waris, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) pendampingan sosial bagi keluarga terkait.

Melalui nota kesepahaman ini, Pemkab Lamongan berharap dapat membangun sistem pelayanan yang lebih responsif dan preventif. Selain menangani dampak perceraian, sistem ini juga diproyeksikan untuk memberikan edukasi guna menekan angka perselisihan keluarga sejak dini.

Diharapkan, dengan penguatan pelayanan dan hak-hak keluarga ini, Kabupaten Lamongan dapat menciptakan ekosistem sosial yang lebih stabil demi mencetak generasi masa depan yang tangguh dan kompetitif.

Editor :