SURABAYA – Terdakwa kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dr Nurul Dholam dituntut oleh tim jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/02/2019).
Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Gresik juga diminta mengembalikan uang kerugian negara. Yaitu sebesar Rp 2,454 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dokter Mohammad Nurul Dholam atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Andri Dwi Subianto saat membacakan tuntutan.
[irp]Tim jaksa yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus mengungkapkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia (terdakwa) melakukan pemotongan dana kapitasi BPJS di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik.
Adapun uang pengembalian negara senilai Rp 500 juta yang dititipkan terdakwa di Kejaksaan segera diserahkan ke negara. “Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta,” kata Andri.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang bersih, bebas dari KKN. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan sebagai kepala dinas kesehatan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat serta di dinasnya.
[irp]Di lain pihak, Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Sutrisno mengatakan, dalam menyikapi tuntutan ini pihaknya akan menyampaikan di pledoi (pembelaan) pada sidang berikut. Diharapkan kliennya mendapatkan keringanan hukuman.
“Kami juga meminta kepada penyidik untuk mengusut aliran dana yang sudah disebutkan oleh klien saya dalam sidang sebelumnya,” ujar dia.
Selanjutnya, majelis hakim tipikor yang diketuai Wiwin Arodawanti menunda persidangan kembali pada minggu depan. Agendanya adalah pledoi dari terdakwa. (rf/roh)