GRESIK – Dugaan pemalsuan data yang dilakukan sejumlah perusahaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Gresik, nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pihak BPJS mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Total sebanyak 25 perusahaan yang dilaporkan. Kasusnya beragam. Mulai dari perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya ikut jaminan kesehatan, sampai dengan kasus dugaan pemalsuan data. “Dari semua laporan itu yang paling banyak adalah kasus dugaan pemalsuan data,” ujar Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Gresik, Raden Patria Danu Negara, Senin (21/01/2019).
Menurut dia, pemalsuan data berkaitan dengan besaran gaji karyawan. Salah satu contohnya terkait gaji yang diterima adalah Rp 5 juta perbulan, tapi hanya dilaporkan Rp 3 juta. Hal ini berdampak terhadap pemilihan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sesuai ketentuan untuk gaji karyawan di atas Rp 4 juta, maka kepesertaan BPJS-nya wajib ikut kelas 1. Ketika banyak gaji karyawan yang dilaporkan hanya Rp 3 juta, secara otomatis kepesertaan mereka terdaftar di kelas 2. “Berkaitan dengan hal-hal seperti ini kami harus ngecek ke lapangan. Sehingga ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan,” imbuhnya.
Adapun diketahui, laporan terhadap 25 perusahaan itu dimulai sejak dua tahun terakhir. Pada tahun 2017 terdapat 3 perusahaan dan 22 perusahaan dilaporkan dalam tahun 2018. (nul)