klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jelang SPMB 2026, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Gratifikasi dan Titipan Siswa Bisa Berujung Pidana

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
SE KPK. (Dok)
SE KPK. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat memperketat pengawasan guna mencegah praktik korupsi, gratifikasi, suap, hingga pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan proses penerimaan siswa baru masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan analisis Direktorat Gratifikasi KPK, dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah penyelenggara pendidikan dalam proses penerimaan murid baru di berbagai daerah.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmat, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah maupun pendidikan keagamaan diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang mengarah pada tindakan koruptif maupun menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.

Selain gratifikasi, KPK juga masih menemukan berbagai praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang kerap ditemukan antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu juga masih ditemukan dan dinilai mencederai prinsip keadilan serta meritokrasi dalam akses pendidikan.

Tak hanya itu, KPK turut mengidentifikasi sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Di sisi lain, persoalan maladministrasi juga menjadi perhatian, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat maupun aplikasi GOL KPK.

Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang setara dapat terjamin.

Editor :