GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat. Seorang pejabat selaku sekretaris dinas akhirnya ditetap sebagai tersangka, M. Mukhtar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan cara pemotongan dana insentif pegawai terkait pungutan pajak daerah. Besarannya beragam. Mulai dari 10 persen hingga 30 persen.
“Jadi ada jasa insentif ke pegawai mulai dari bawah sampai atas, itu dilakukan pemotongan. Nilainya itu relatif tergantung dari jabatan dan golongan pegawai,” ungkapnya, kepada awak media tadi (15/01/2019).
Proses pemotongan dilakukan secara manual. Sebab, dana insentif tersebut langsung diterima masing-masing pegawai yang bertugas ke rekening pribadi. “Setelah itu, uang dikumpulkan ke oknum di BPPKAD. Jadi kemarin yang kami temukan (OTT) adalah uang sebesar Rp 537 juta yang tersimpan di dalam brankas ruangan sekretaris BPPKAD (tersangka),” menurutnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga perlu diseret ke meja hijau. “Jadi yang dipotong itu banyak. Kalau dilihat dari dokumen yang kami amankan ini, perkiraan itu (uang) semestinya Rp 1 miliar. Artinya perkiraan kami ada sekitar Rp 500 juta yang belum terkumpul,” imbuhnya.
Yang jelas, dalam kasus ini akan terus dikembangkan agar lebih terang. Termasuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan oknum lain, maupun mencari tahu sosok inisiator pemotongan dana insentif tersebut.
“Itu kami belum memperdalam ke situ, tapi saya belum yakin (tersangka). Jadi nanti tergantung pemeriksaan berikutnyalah,” kata Kajari, saat ditanya apakah tersangka merupakan inisiator dari pemotongan dana insentif itu? (nul)