Tersangka Korupsi PT PJU Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Nampak tersangka mengenakan baju tahanan. (Ist/klikjatim.com)

SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Petrogas Jatim Utama (PJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus bergulir. Pada Kamis (17/01/2019) hari ini tadi, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kompol M. Nur Hidayat selaku katim penanganan. Barang bukti (BB) dan tersangka Wahyudi Pujo Saptono, selaku GM Finance and Administration sekaligus Pimpinan Trading Batubara PT PJU telah diserahkan ke Kejaksaan Surabaya, Jatim. Hal ini mengacu sesuai locus delicti peristiwa.

Dapat diketahui sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim. Proses penyidikan dimulai setelah muncul dugaan tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah pada PT PJU dengan pihak ketiga PT Gate Hope Indonesia (GHI) tahun 2010-2011.

“PT PJU adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Migas di hulu maupun hilir dan services,” jelas Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan persnya.

Kronologis singkatnya, pada tanggal 15 November 2010 terjadi penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PJU dengan PT GHI di Gedung Intiland Surabaya, Kantor PT PJU. Namun di dalam PKS tersebut ada beberapa pedoman yang tidak dipatuhi PT PJU. Antara lain Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, serta aturan Kemendagri nomor 43 tahun 2004.

Selanjutnya berdampak terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai SOP (standard operating procedure) di internal PT PJU. Yaitu mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU.

Di antaranya pengalihan uang kas PT PJU sebagai modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga. Pengggunaan faktur-faktur fiktif untuk pencairan anggaran modal kerjasama, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara akibat modal kerjasama yang tidak kembali ke kas BUMD milik PT PJU. Sesuai hasil audit BPK RI terdapat kerugian daerah hingga sekitar Rp 29,1 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi telah menetapkan GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT PJU tahun 2010 yang juga Kapimpro Kerjasama Batubara, Wahyudi Pujo Saptono sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan, atau pasal 3 Undang-Undang/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun BB yang disita berupa dokumen milik PT PJU dan PT GHI serta uang Rp 137 juta. (*/nul)