Aliran Dana Digunakan Kegiatan Kantor

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Tersangka, M. Mukhtar. (Koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan terus mendalami kasus dugaan korupsi, yang menyeret Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Mukhtar. Selain berupaya menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain, lembaga Adhyaksa tersebut juga bakal mengusut aliran dana.

Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sampa tuntas. Termasuk mencari tahu lebih jauh terkait dugaan aliran dananya. “Kami belum mendalami sampai itu. Jadi tunggu dari hasil pemeriksaan berikutnya nanti,” ujarnya, tadi (15/01/2019).

Di lain pihak, Penasehat Hukum (PH) Tersangka, M. Munif Ridwan mengungkapkan, uang dari pemotongan dana insentif bukan untuk keperluan pribadi kliennya. Tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kantor.

“Informasi tadi uang itu bukan untuk pribadi. Jadi uang itu masih dikumpulkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ada di instansi beliau,” bebernya.

Apakah ada perintah untuk pengumpulan uang itu? Munif mengaku, pihaknya belum bisa memberikan keterangan tersebut. Yang jelas, kliennya akan kooperatif kepada penyidik. “Iya, siap untuk kooperatif dan siap untuk buka secara blak-blakan,” pungkasnya. (nul)