KLIKJATIM.Com | Sumenep - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan agunan Surat Keputusan (SK) pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, kembali mencuat ke publik. Pihak korban secara tegas mendorong aparat kepolisian untuk tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu terdakwa, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur lain di lingkup internal perbankan.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan bahwa indikasi ketidakwajaran sebenarnya telah terdeteksi sejak proses pengajuan kredit pada tahun 2018.
Namun, penanganan kasus sempat terhenti pada 2020 dikarenakan terdakwa, Novi Arvianti, tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang berbeda. Bayu menjelaskan bahwa proses lidik kembali dilanjutkan pada awal 2025 setelah mendapat informasi terdakwa telah keluar dari rumah tahanan. Pasca laporan kembali diproses, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, tanggapan dari manajemen bank justru dinilai memicu keraguan baru. Bayu mengkritisi pernyataan pimpinan BRI Cabang Sumenep yang menyebut kredit atas nama kliennya sah, mengingat pimpinan saat ini belum genap satu tahun menjabat sementara kasus sudah bergulir sejak 2018.
Kejanggalan aspek prosedural menjadi poin utama yang disorot meliputi pengantaran dokumen berdasarkan keterangan saksi, dokumen kredit diantar langsung oleh seorang teller ke rumah korban, bukan oleh Account Officer (AO). Selain itu juga alih fungsi jabatan yang muncul dugaan bahwa berkas diberikan oleh AO kepada teller atas alasan pertemanan, yang mengindikasikan adanya kekaburan peran dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu transparansi saat melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan Briguna BRI Sumenep, kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait mekanisme pengawasan internal.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, Bayu menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen. Ia meminta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep untuk memperluas cakupan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi terjadinya peristiwa tersebut. Beberapa nama, termasuk mantan pimpinan Briguna dan oknum AO, disebut-sebut perlu didalami perannya secara pidana.
"Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum," tegas Bayu.
Di sisi lain, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mendukung kewenangan Pengadilan Negeri Sumenep.
Sebagai langkah tegas, BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja terkait sejak Januari 2020. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan pengembangan kasus tersebut.
Editor : Fatih