KLIKJATIM.Com | Jember -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyeret sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan praktik fraud atau kecurangan pengajuan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sepanjang 2019 hingga 2025.
Yessy mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pemeriksaan selalu didampingi bagian hukum BPJS Kesehatan.
“Kita ikuti saja prosesnya. Kami selalu ada pendampingan dari bagian hukum. Kalau kejaksaan panggil ya kita memenuhi panggilan itu,” ujar Yessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Yessy, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan beberapa waktu lalu sebelum Ramadan 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengajuan klaim JKN, regulasi yang digunakan, hingga proses administrasi pembayaran layanan kesehatan di rumah sakit.
“Pemeriksaannya dari pagi sampai habis azan Isya saya baru keluar ruangan,” ungkapnya.
Kasus dugaan manipulasi klaim JKN ini mencuat ke publik sejak Oktober 2025 setelah BPJS Kesehatan Jember menemukan indikasi penggelembungan klaim di sejumlah rumah sakit. Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke Kejari Jember oleh aktivis masyarakat sipil sekaligus advokat, Mohammad Husni Thamrin.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan perkara tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Setelah melalui penelusuran pemeriksaan oleh tim penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Jember dan hasil kesimpulan ekspos yang kami lakukan, kami sependapat bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn.
Dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan dua dugaan modus utama yang digunakan dalam praktik penyimpangan klaim BPJS Kesehatan.
Modus pertama adalah phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Sedangkan modus kedua adalah upcoding, yaitu manipulasi kode diagnosis maupun tindakan medis agar nilai klaim yang diajukan menjadi lebih besar.
“Istilah fraud-nya ada dua. Bisa menjadi upcoding, bisa juga phantom billing. Salah satu modusnya adalah tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada,” ujar Yadyn.
Akibat praktik tersebut, muncul dugaan overclaim atau pembayaran klaim melebihi layanan medis yang sebenarnya diberikan kepada peserta JKN. Kejari Jember saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pola penyimpangan lain yang berkaitan dengan klaim BPJS Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Sedikitnya tiga rumah sakit disebut telah masuk dalam proses penyidikan. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas rumah sakit maupun pihak yang diduga terlibat karena proses pemeriksaan masih terus berkembang.
“Ya, tiga rumah sakit. Tapi tidak menutup kemungkinan kami melihat fakta-fakta yang berkembang,” tegas Yadyn.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 hingga 12 orang saksi dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui mekanisme administrasi dan aliran dana klaim JKN di rumah sakit.
“Hingga hari ini, kami telah memeriksa 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui aliran dana dan mekanisme administrasi klaim di rumah sakit tersebut,” paparnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jember juga menggandeng lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana JKN tersebut. Nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan, sementara penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus dugaan korupsi layanan kesehatan tersebut.
Editor : Wahyudi