KLIKJATIM.Com | Sumenep – Tren perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA, jumlah perkara yang ditangani terus merangkak naik sejak 2023 hingga awal Mei 2026.
Tercatat pada tahun 2023 terdapat 1.239 perkara yang diproses. Angka ini melonjak tajam menjadi 1.665 kasus pada 2024, dan terus meningkat hingga menyentuh 1.708 perkara yang diputus oleh majelis hakim pada tahun 2025.
Memasuki tahun 2026, tren kenaikan ini belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Hingga akhir April 2026 saja, tercatat sudah ada 754 perkara. Angka ini terus bertambah hingga mendekati 800 kasus per 7 Mei 2026. Secara akumulatif, rata-rata hampir 200 pasangan di Sumenep memilih mengakhiri pernikahan mereka setiap bulannya sepanjang empat bulan pertama tahun ini.
Selain lonjakan kuantitas, pola penyebab perceraian di Sumenep juga mengalami pergeseran signifikan. Jika pada 2023 alasan terbanyak dipicu oleh salah satu pasangan yang meninggalkan rumah tangga (1.032 perkara), kini alasan tersebut justru merosot.
Pada tahun 2025, faktor dominan beralih ke perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan yang mencapai 1.311 kasus. Sementara itu, masalah ekonomi yang sempat naik pada 2024 (205 perkara), kini tercatat hanya 27 kasus hingga akhir April 2025.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menilai fenomena ini menunjukkan adanya perubahan karakter konflik dalam rumah tangga masyarakat Sumenep.
"Kini lebih sering disebabkan komunikasi yang tidak berjalan dan konflik berkepanjangan dibandingkan perkara meninggalkan rumah," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Moh. Jatim menyoroti bahwa pernikahan dini menjadi salah satu faktor fundamental di balik ketidakmampuan pasangan mengelola konflik. Secara psikologis, usia yang belum matang membuat pasangan sulit menghadapi dinamika rumah tangga.
Data dispensasi kawin pun terlihat fluktuatif; sebanyak 286 pengajuan di 2023, sempat turun menjadi 232 di 2024, namun naik kembali ke angka 274 pada 2025. Hingga April 2026, tercatat sudah ada 86 permohonan baru yang masuk.
“Diperlukan upaya edukasi dari semua pihak untuk mencegah adanya pernikahan dini,” tegas Jatim.
Ia pun memperkirakan jumlah perceraian di tahun 2026 berpotensi melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya jika tren ini tidak segera ditekan melalui peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Editor : Fatih