KLIKJATIM.Com | Gresik - Menyesuaikan dengan perkembangan jaman, beradaptasi dengan kondisi. Begitulah yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik dengan menyedikan sistem kepengurusan dokumen kependudukan berbasis website. "Warga tak perlu antri, bisa diurus dari rumah," kata Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini, Jumat (18/9/2020).
Khusaini menjelaskan, aplikasi ini cukup mudah diakses untuk pengurusan administrasi kependudukan. Pemohon bisa melakukannya sewaktu-waktu tanpa harus menunggu dan mengantri di kantor Dispendukcapil. "Aplikasi Poedak ini, bisa diakses melalui handphone, gadget, laptop maupun komputer pemohon di rumah atau tempat kerja. Terlebih, akses layanan dapat dilakukan selama 24 jam non stop," katanya.
Bagi yang hendak menggunakan layanan ini terlebih dahulu mengaktifkan akun. Pemohon cukup melampirkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), scan KK (Kartu Keluarga) lama, nomor telpon dan email. "Baru kemudian kami kasih akun dan password, agar bisa login di https//poedak.gresikkab.co.id," jelasnya.
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon tinggal menunggu dokumen yang diharapkan dikerjakan oleh para petugas di Dispendukcapil Gresik. Dengan proses pengerjaan dokumen baru, dikatakan oleh Khusaini tidak lebih dari 24 jam. Begitu proses rampung dikerjakan, pemohon bakal diberitahu dan selanjutnya dapat mengambil dokumen baru tersebut di kantor kecamatan, sesuai dengan domisili pemohon masing-masing.
Apa saja yang bisa dilayani ? Cukup lengkap, Aplikasi Poedak bisa untuk pengurusan akte kelahiran, akte kematian, pendaftaran KK, mutasi penduduk, pendaftaran cetak KTP, hingga pendaftaran kartu untuk anak. Hanya saja untuk Pulau Bawean percetakannya belum bisa dilakukan di Kecamatan, harus ke Kantoe Dispendukcapil, karena alatnya masih belum tersedia.
Kemudahan lainnya, lanjut Khusaini, pemohon yang berasal dari satu keluarga tidak harus berulang kali melakukan proses pendaftaran. Karena satu akun dan password yang diberikan, bisa digunakan bersama asalkan tercantum dalam satu KK. "Untuk dokumen-dokumen yang disyaratkan, bisa saja difoto asalkan kelihatan jelas, kebaca. Tapi alangkah baiknya, bila dokumen itu discan untuk memudahkan petugas kami," tutur Khusaini.
Tidak hanya itu lanjut Khusaini Dispendukcapil Gresik juga sudah menjalin kerjasama dengan 12 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Gresik. Dalam rangka memudahkan pasien dan manajemen rumah sakit dalam pengurusan administrasi kependudukan. "Jadi bersama 12 rumah sakit yang sudah kerjasama ini, semisal ada pasien yang baru melahirkan, mereka bisa langsung pulang dengan membawa KK baru berikut akte kelahiran anaknya," tutur Khusaini.
Khusaini berharap, ke depan akan lebih banyak rumah sakit di Kabupaten Gresik yang melakukan kerjasama. Ini untuk membantu dan memudahkan pasien atau warga dalam kepengurusan administrasi kependudukan.(rtn)
Editor : Redaksi