KLIKJATIM.Com | Gresik – Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gresik 2025–2030 yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik berlangsung alot.
Hal ini dipicu oleh minimnya optimisme Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menyusun proyeksi keuangan daerah hingga 2030, khususnya terkait upaya mencapai kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
"Pembahasan cukup menyita waktu karena kepala daerah melalui OPD tampak tidak terlalu optimis. Karena itu, diskusi dilakukan secara mendalam dan tajam," ujar Ketua Pansus I DPRD Gresik, Imron Rosyadi, Senin 23 Juni 2025.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2030. Pemkab mematok target sebesar Rp4,1 triliun, sedangkan Pansus I mengusulkan kenaikan menjadi Rp4,3 triliun. “Kami masih melakukan rasionalisasi angka berdasarkan potensi yang ada,” tambah Imron.
Ia menekankan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan membawa dampak besar terhadap struktur anggaran daerah. Salah satunya adalah kewajiban mengalokasikan belanja wajib (mandatory spending) secara prioritas.
“Postur belanja OPD harus dirombak, dengan menempatkan mandatory spending sebagai super prioritas. UU HKPD ini harus sudah diterapkan sepenuhnya pada 2027. Jadi dalam RKPD 2028, alokasi minimal belanja infrastruktur sebesar 30 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen harus sudah tercantum,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Pemkab Selesaikan Pembayaran Lahan Petani Terdampak Proyek Waduk SukodonoPansus juga mendorong agar kemandirian fiskal tidak hanya bertumpu pada dana transfer dari pusat. Idealnya, komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer bisa mencapai perbandingan 50:50. “Dengan berlakunya UU HKPD, belanja wajib menjadi prioritas utama. Jika tidak dijalankan, ada sanksi yang menanti,” tegas Imron.
Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kontribusi PAD dari sektor retribusi daerah, karena selama ini kontribusi terbesar masih berasal dari pajak. Menurutnya, peningkatan pajak bukan solusi ideal.
“Kalau menaikkan pajak, itu tidak manusiawi. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar retribusi bisa dipungut secara optimal. Saat ini, kebocoran di sektor ini masih cukup tinggi,” imbuhnya.
Selain fokus pada aspek fiskal, Pansus I juga menyepakati sejumlah target pembangunan sosial. Di antaranya adalah penurunan angka kemiskinan sebesar 2 persen dan penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 6 persen menjadi 5 persen.
“Hasil akhir pembahasan ini akan kami sampaikan dalam rapat paripurna,” pungkas Imron. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar