KLIKJATIM.Com | Blitar -Sebanyak 341 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar Iswandi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi di Blitar, Senin.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Kelas II B Blitar dihuni 540 warga binaan yang terdiri atas 421 narapidana atau warga binaan dan 119 tahanan.
Iswandi mengatakan, dari total 341 warga binaan yang mendapatkan remisi, sembilan di antaranya menerima remisi umum (RU) II dan langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sementara itu, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi antara satu hingga enam bulan. Penerima remisi tersebut terdiri atas 111 warga binaan kasus narkotika, 66 kasus perlindungan anak, 88 kasus kesehatan, dan 76 kasus pidana umum.
Untuk warga binaan lain yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan sejumlah alasan, di antaranya gagal integrasi, masuk Register F, menjalani pidana denda, serta belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.
Pihaknya menambahkan, pemberian remisi mensyaratkan kelengkapan administrasi, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan asesmen risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Editor : Wahyudi