KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti perkara pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, 24 September 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, HT diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sepanjang 2017 hingga 2021.
HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP dan PT HNP serta SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP yang tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.
Atas perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP Tekankan Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
DJP menyebut penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.
Selain perkara HT, Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut kegiatan penegakan hukum perpajakan turut berkontribusi terhadap pemulihan penerimaan negara.
Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan bukti permulaan disebut telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp119,29 miliar. Sementara penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP menghasilkan Rp1,3 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan dari kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.
Editor : Ratno