klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mabes Polri Tahan Jenderal Listyo Sigit Atas Kasus Penyadapan Presiden RI

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa

KLIKJATIM.Com | Jakarta  – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama petinggi Polri. Tiga orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Asep.

Menurut Asep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan secara terkoordinasi. Selain Presiden Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga disebut menjadi sasaran penyadapan.

Aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar pejabat negara. Sejumlah pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh politik, media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga disebut masuk dalam target penyadapan.

Penyelidikan turut mengarah pada sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyadapan.

Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, dugaan penyadapan ilegal sebagaimana diuraikan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 258 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat tidak publik dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun perekaman ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (2).

Selain itu, penyidik dapat mendalami dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.

Adapun sanksi pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, setelah penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan demikian, Pasal 258 KUHP menjadi ketentuan yang mengatur secara khusus dugaan penyadapan ilegal, sedangkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan dugaan manipulasi atau tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyadapan terhadap lingkungan pejabat tinggi negara.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas penyadapan, penggunaan perangkat elektronik, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu.

Pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Mabes Polri diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal-pasal yang secara resmi disangkakan kepada para pihak yang terlibat.

Editor :