KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram dari salah satu blok hunian narapidana.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/10), sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menemukan barang bukti sabu seberat 418,4 gram yang berada dalam penguasaan R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta, namun baru menerima uang Rp6 juta.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali distribusi sabu.
"Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri," kata Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, tim gabungan menggelar operasi penggeledahan di salah satu area hunian warga binaan, tepatnya di Blok C Nomor 7 Lapas Kelas IIA Kediri, Sabtu (31/10).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,64 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.
Pengembangan kasus turut dilakukan melalui pemeriksaan urine terhadap sejumlah warga binaan di blok tersebut. Dari pemeriksaan itu, enam narapidana diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Di antara enam warga binaan tersebut, polisi menduga seorang narapidana berinisial DR (31) berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di wilayah Tulungagung.
"DR diduga pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di Tulungagung," ungkap Wiwin.
Menurut Wiwin, DR merupakan residivis kasus narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Ia juga diketahui memiliki hubungan dengan R karena keduanya pernah menjalani masa penahanan di Lapas Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DR diduga tetap menjalankan aktivitas pengendalian peredaran narkotika meskipun berada di dalam lapas. Komunikasi dengan jaringan di luar lapas diduga dilakukan menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu itu.
Penyidik juga mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SM yang kemudian ditangkap pada Minggu (1/11).
"Kami juga menyelidiki soal aliran dana. Jejaknya mengarah pada seorang perempuan berinisial SM yang sudah ditangkap pada Minggu 1 November 2026," ujar Wiwin.
Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk peran masing-masing pihak, jalur distribusi narkotika, serta aliran uang hasil transaksi.
Editor : Fatih